Tinjauan Yuridis mengenai Aturan SOLAS & MARPOL
Oleh Mohamad Wahyudin, SH
Suatu produk hukum atau aturan akan dapat berjalan efektif apabila memenuhi dua syarat, yaitu :
ü Syarat Formil, dalam artian memenuhi tata cara pembentukan peraturan perundang-undangan serta tidak melanggar tentang hirarki peraturan perundang-undangan.
ü Syarat Materil, dalam artian isi dari aturan tersebut harus memenuhi kaidah-kaidah hukum nasional yang berlaku, mempunyai kepastian hukum dan tidak bertentangan dengan faktor sosiologis dan filosofis.
Kita mengetahui bersama Indonesia sebagai anggota dari IMO, berkewajiban untuk mengikuti regulasi internasional mengenai maritim yaitu SOLAS (Safety of Life At Sea) 1974 yakni konvensi yang mencakup tentang keselamatan kapal, serta MARPOL (Marine Pollution Prevention), yakni konvensi yang membahas perlindungan lingkungan, khususnya pencegahan pencemaran laut, dengan cara melakukan ratifikasi terhadap aturan tersebut.
Fakta menyebutkan bahwa sampai sekarang hasil dari ratifikasi SOLAS dan MARPOL tersebut hanya berupa Keputusan Presiden, yakni Kepres Nomor 65 Tahun 1980, tentang ratifikasi SOLAS 1974, Serta Kepres Nomor 46 Tahun 1986, tentang ratifikasi MARPOL 73/78, sebagai bentuk telah diberlakukannya menjadi Hukum Nasional yang mengikat. Sesuai dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2000, tentang Perjanjian Internasional, Pasal 9 ayat (2), yang berisikan “ Pengesahan perjanjian internasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan Undang-undang atau Keputusan Presiden”, serta Pasal 10 menyebutkan “ Pengesahan perjanjian internasional dilakukan dengan Undang-Undang apabila berkenaan dengan : a. Masalah Politik, perdamaian, pertahanan dan keamanan negara, b. perubahan wilayah atau penetapan batas wilayah negara republik Indonesia, c. Kedaulatan atau hak berdaulat, d. hak asasi manusia dan lingkungan hidup, e. pembentukan kaidah hukum baru dan f. pinjaman dan atau hibah luar negeri “
Dari uraian tersebut diatas, SOLAS 1974 dan MARPOL dapat dikategorikan di dalam Pasal 10 huruf d (berkaitan dengan hak asasi manusia & lingkungan hidup), UU No. 24 / 2000, sehingga pengesahannya seharusnya dilakukan dengan undang-undang, mengingat materi didalamnya memuat hal-hal yang strategis di era globalisasi ini.
Selain itu, dengan dijadikannya SOLAS dan MARPOL menjadi Undang-undang, akan mempunyai kekuatan mengikat suatu aturan lebih luas secara hirarki peraturan perundang-undangan, Dibandingkan hanya sekedar Kepres.
Dari hal tersebut diatas, maka dapat dikatakan pemberlakuan SOLAS & MARPOL berdasarkan Kepres tidak sesuai dengan perkembangan zaman, sehingga harus segera dirubah menjadi Undang-undang.
Kemudian dari syarat Materiil dapat dilihat beberapa kelemahan yaitu :
§ Suatu produk hukum dibuat adalah untuk dijalankan dan ditaati oleh masyarakat, dengan cara hukum tersebut harus disosialisasikan dan mudah untuk dipahami oleh masyarakat, menjadi hal yang tidak masuk akal, apabila SOLAS & MARPOL yang telah diratifikasi belum dibuatkan dalam bentuk hukum nasional akan dipahami dan dilaksanakan dengan baik oleh masyarakat.
§ Suatu aturan akan dapat berjalan efektif haruslah disesuaikan dengan kondisi sosislogis dan filosofis negara tersebut, sementara SOLAS & MARPOL adalah produk hukum yang dibuat untuk skala internasional, menjadi hal yang lucu, apabila serta merta (tanpa proses penyaringan) langsung diterapkan di Indonesia yang jelas-jelas sangat berbeda faktor sosiologis dan filosofisnya. Contoh alat-alat keselamatan yang ada di SOLAS & MARPOL diperuntukkan untuk kapal yang berlayar di lautan bebas dan jangka waktu yang lama, akan menjadi hal yang sia-sia apabila alat-alat keselamatan tersebut diterapkan di perairan Ujung-kamal yang jenis perairannya berbeda dan jarak tempuhnya juga berbeda.
Dari dua hal tersebut diatas, dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa aturan-aturan mengenai pelayaran yang bersumber pada SOLAS & MARPOL, dilihat dari syarat formil harus segera ada perubahan menjadi undang-undang dan syarat materil tidak terpenuhi, sehingga dapat dipastikan tidak mampu aturan tersebut berjalan dengan efektif.
Imbas Adanya Aturan yang tidak efektif
Akibat dari adanya aturan-aturan pemerintah yang diberlakukan mengenai industri pelayaran, adalah sebagai berikut :
1. Terjadinya pelaksanaan aturan yang tidak jelas dilapangan, dimana aparat pemerintah dapat menafsirkan sendiri-sendiri mengenai aturan yang ada, sehingga membuka peluang terjadinya praktek pungutan liar dilapangan.
2. Menjadi beban biaya yang sangat besar bagi operator kapal, sehingga mempengaruhi pendapatan yang ada. Sementara dari sisi pendapatan juga dibatasi oleh pemerintah, sehingga terjadi ketidak seimbangan antara pendapatan dan biaya, Apabila hal demikian yang terjadi jelas akan terjadi pengurangan-pengurangan biaya yang dilakukan oleh operator kapal, khususnya di sisi kenyamanan.
3. Pengguna jasa selalu menjadi obyek yang dirugikan, mengingat mereka tidak mengetahui apa yang menjadi hak dan kewajiban mereka, akibat pemberlakuan aturan yang tidak efektif.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar