Selasa, 06 Mei 2008

MENGENALI PELANGGARAN KARYAWAN

Oleh Mohamad Wahyudin, SH

Perubahan lingkungan yang begitu cepat menuntut organisasi untuk mengambil langkah strategis agar organisasi dapat terus berkembang dengan baik sesuai dengan perubahan yang terjadi. Perubahan untuk menjadi lebih baik, tidak akan terlepas dari sejumlah tantangan yang akan terus menghadang, apalagi di era yang penuh dengan persaingan dan ketidakpastian. Berdasarkan konsep persaingan berbasis waktu maka siapa yang cepat dia yang menang, baik lebih cepat dalam menawarkan produk baru dari pesaingnya (fast to market) maupun kecepatan merespon permintaan pelanggan terhadap produk yang telah ada (fast to product). Oleh karena itu organisasi yang ingin terus berkembang harus merespon dengan cepat tantangan-tantangan yang ada. Tingkat persaingan yang tinggi harus dihadapi perusahaan dengan kemampuan untuk menciptakan dan mempunyai SDM-SDM yang berkualitas yang diharapkan mampu menjawab tantangan tersebut.
Sesuai dengan peran dan fungsi SDM yang baru dimana salah satunya berperan sebagai agen perubahan, dituntut untuk mampu menjadi katalisator perubahan di dalam perusahaan. Fungsi SDM dan para praktisinya harus mampu berperan dalam mempercepat dan mengelola proses perubahan yang dicanangkan oleh perusahaan secara efektif. Disamping itu, mereka dituntut pula untuk mampu mengenali hambatan-hambatan yang mungkin dihadapi oleh perusahaan bila perubahan dilakukan. Dengan demikian dapat mencegah terjadinya gejolak sosial, yang kontra produktif di dalam perusahaan.
Hambatan yang sering ditemui oleh orang HRD adalah pelanggaran atau kesalahan karyawan dalam bekerja, yang mana mempunyai konsekuensi adalah keluarnya biaya bagi perusahaan, dengan demikian orang HRD dituntut untuk mampu menganalisa dan mengenali penyebab kenapa karyawan tersebut melakukan pelanggaran.
Dalam tulisan ini kami mencoba untuk merumuskan tentang jenis-jenis pelanggaran atau kesalahan yang dilakukan oleh karyawan, terdapat 8 jenis yaitu :
1.Pengetahuan, karyawan belum tahu, belum menguasai apa yang harus dikerjakan, dan bagaimana mengerjakannya. Jenis pelanggaran ini mutlak kesalahan manajemen dalam melakukan proses orientasi karyawan baru, sehingga dibutuhkan evaluasi ulang program orientasi tersebut.
2.Keterampilan, Karyawan tahu, namun belum terampil atau belum menguasai. Jenis pelanggaran ini karena kurangnya pelatihan-pelatihan dalam peningkatan skill karyawan, sehingga segera disusun sistim pelatihan yang sistematis.
3.Kemampuan, Karyawan belum / tidak mampu, baik secara pendidikan, kapasitas intelektual, pengetahuan dan keterampilannya. Jenis pelanggaran ini mutlak kesalahan dalam proses rekruitmen, sehingga perlu dievaluasi sistim rekruitmen.
4.Motivasi, karyawan tahu, mampu, namun kurang motivasi sehingga tidak melaksanakan. Jenis pelanggaran ini disebabkan oleh motivasi karyawan yang turun, maka orang HRD harus mampu mengenali kenapa motivasi karyawan tersebut turun, dengan mencoba memahami teori maslow, tentang kebutuhan dasar setiap orang.
5.Kelalaian, Karyawan tahu apa yang harusnya dilakukan, mampu, dan biasanya mau melaksanakan, namun lalai/lupa tidak melaksanakan (tidak sengaja). Jenis pelanggaran ini murni terdapat unsur ketidaksengajaan yang dilakukan oleh karyawan, akan tetapi tetap orang HRD untuk memberikan punishment kepada karyawan tersebut sebagai alat untuk pembinaan.
6.Kedisiplinan, karyawan tahu apa yang harusnya dilakukan, bisa melakukan, namun kurang melaksanakan sepenuh hati. Jenis pelanggaran ini ada unsur kesengajaan yang dilakukan oleh karyawan, akan tetapi masih dalam kategori tidak berat, namun jenis pelanggaran ini tetap diwaspadai dan ada tindakan tegas dari HRD, apabila dibiarkan, maka akan menjadi bibit buruk dalam perusahaan.
7.Sikap Kerja, Karyawan tahu, mampu, namun dengan sadar melanggar apa yang seharusnya dilakukan / tidak dilakukan sehingga merugikan perusahaan. Jenis pelanggaran ini ada unsur kesengajaan dan berkategori berat, karena karyawan secara sadar melakukan pelanggaran
8.Pidana / Kriminal, karyawan secara sadar melakukan pelanggaran hukum. Jenis pelanggaran ini sudah kategori pelanggaran berat, sehingga tidak perlu ada pembinaan lagi, akan tetapi sudah masuk dalam proses pemutusan hubungan kerja.
(penulis adalah Manajer SDM PT Dharma Lautan Utama)

1 komentar:

sonny t danaparamita mengatakan...

Semoga di PT DLU gak ada pelanggaran yg termasuk kategori 1 (pengetahuan), soalnya kalau samapai ada berarti akibat esalahan management, dan HRD-nyalah yang menurut saya harus paling bertanggung jawab.